Umat Muslim Wajib Tahu, Apa Hukum Pacaran Dalam Islam
Di tengah masyarakat kita ini masih pada belum mengetahui makna apa hukum pacaran dalam islam. Terutama disaat remaja dan sudah dewasa ini perlu kita jelaskan dengan sebaik mungkin.
Dan di dalam pembahasan ini sangat banyak sekali mulai dari hukum pacaran menurut islam, pacaran menurut islam, hukum pacaran, pacaran menurut pandangan islam, hukum berpacaran dalam islam, pacaran menurut pandangan islam, pacaran dalam pandangan islam, hukum pacaran menurut islam, hukum berpacaran dan masih banyak lagi yang belum kita ketahui.
Agar para remaja ini yang masih statusnya agama islam wajib untuk mengetahui hukum pacaran jarak jauh dalam islam yang sebenar-benarnya.
Pacaran biasanya dilakukan untuk menjalin kasih sayang antara kedua pelaku yaitu laki dan perempuan, hanya untuk saling mencintai sesaat aja
Terkadang saya juga mengetahui saat berpacaran ada yang serius dan berniat untuk memilih pasangan hidup yang sebenarnya yaitu untuk menikah dengan wanita tersebut.
Namun yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana hukum pacaran dalam syariat islam, ini kita sebagai umat muslim wajib untuk mengetahuinya.
Karena dimasa sekarang ini pacaran merupakan hal yang sudah umum dilakukan oleh para remaja pada zaman sekarang ini, dan seluruh remaja muslim di tanah air.
Di tengah masyarakat kita ini masih pada belum mengetahui makna apa hukum pacaran dalam islam. Terutama disaat remaja dan sudah dewasa ini perlu kita jelaskan dengan sebaik mungkin.
Dan di dalam pembahasan ini sangat banyak sekali mulai dari hukum pacaran menurut islam, pacaran menurut islam, hukum pacaran, pacaran menurut pandangan islam, hukum berpacaran dalam islam, pacaran menurut pandangan islam, pacaran dalam pandangan islam, hukum pacaran menurut islam, hukum berpacaran dan masih banyak lagi yang belum kita ketahui.
Agar para remaja ini yang masih statusnya agama islam wajib untuk mengetahui hukum pacaran jarak jauh dalam islam yang sebenar-benarnya.
Pacaran biasanya dilakukan untuk menjalin kasih sayang antara kedua pelaku yaitu laki dan perempuan, hanya untuk saling mencintai sesaat aja
Terkadang saya juga mengetahui saat berpacaran ada yang serius dan berniat untuk memilih pasangan hidup yang sebenarnya yaitu untuk menikah dengan wanita tersebut.
Namun yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana hukum pacaran dalam syariat islam, ini kita sebagai umat muslim wajib untuk mengetahuinya.
Karena dimasa sekarang ini pacaran merupakan hal yang sudah umum dilakukan oleh para remaja pada zaman sekarang ini, dan seluruh remaja muslim di tanah air.
Pacaran Dalam Islam
Tentu kita harus mengetahui hukum dalam pacaran, sekarang saya ingin bertanya kepada Anda? Apakah pacaran itu dibolehkan atau diharamkan.
Ini hanya mengingat dalam melakukan kata kata larangan istilah pacaran dalam isalm untuk mencari kesenangan saja, untuk dilakukan berduaan, bersentuhan, berpelukan dan lain sebagainya.
Hukum larangan pacaran menurut islam adalah mutlak Haram dan tidak ada perdebatan sama sekali. Dengan ini kita sesama muslim wajib saling mengingatkan masyarakat muslim sendiri.
Orang tua juga harus mengetahui situasi anak-anaknya yang belajar di sekolah umum, terkadang orang tua hanya membiarkan anaknya untuk pacaran, seharusnya lebih baik orang tua harus menasihati anaknya, agar anaknya tidak pacaran.
Tahukah Anda sebagai orang tua punya berkewajiban untuk mendidik anak-anaknya dengan akhlak yang baik sesuai ajaran agama islam.
Kita sudah tau pacaran itu hukumnya haram, kalau kita lakukan dengan sengaja maka dosa kita akan dicatat oleh Allah.
Tentu kita harus mengetahui hukum dalam pacaran, sekarang saya ingin bertanya kepada Anda? Apakah pacaran itu dibolehkan atau diharamkan.
Ini hanya mengingat dalam melakukan kata kata larangan istilah pacaran dalam isalm untuk mencari kesenangan saja, untuk dilakukan berduaan, bersentuhan, berpelukan dan lain sebagainya.
Hukum larangan pacaran menurut islam adalah mutlak Haram dan tidak ada perdebatan sama sekali. Dengan ini kita sesama muslim wajib saling mengingatkan masyarakat muslim sendiri.
Orang tua juga harus mengetahui situasi anak-anaknya yang belajar di sekolah umum, terkadang orang tua hanya membiarkan anaknya untuk pacaran, seharusnya lebih baik orang tua harus menasihati anaknya, agar anaknya tidak pacaran.
Tahukah Anda sebagai orang tua punya berkewajiban untuk mendidik anak-anaknya dengan akhlak yang baik sesuai ajaran agama islam.
Kita sudah tau pacaran itu hukumnya haram, kalau kita lakukan dengan sengaja maka dosa kita akan dicatat oleh Allah.
Hukum Pacaran Dalam Islam
Saudara-sadaraku kaum muslimin, bahwasanya firman Allah dalam kitabnya dan sabda Rasulullah SAW. Dalam sunnah nya serta ijma’ para ulama dan firman Allah tentang pacaran haramnya zina dan sesungguhnya dia termasuk kekejian dan dosa besar.
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” Al-Is’ra: 32
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
Dari beberapa firman Allah dalam kitabnya dan beberapa Hadist Rasulullah di atas, sudah dijelaskan dan dapat kita ambil kesimpulan atau inti makna tersebut.
Bahwasanya pacaran atau hubungan antara laki-laki dan perempuan yang buka mahramnya, salah satu perbuatan yang mendekati zina.
Karena Allah dan Rasul-nya dengan jelas melarang kita dengan berduaan dengan wanita yang bukan muhrimnya.
Dan kita perlu kita ketahui, mendekati zina atau pacaran Allah sebut dengan perbuatan keji dan nista, bagaimana jika kita menyentuh kepada wanita dan akhirnya terjerumus dalam zina, semoga kita di beri hidayah oleh Allah SWT.
Saudara-sadaraku kaum muslimin, bahwasanya firman Allah dalam kitabnya dan sabda Rasulullah SAW. Dalam sunnah nya serta ijma’ para ulama dan firman Allah tentang pacaran haramnya zina dan sesungguhnya dia termasuk kekejian dan dosa besar.
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” Al-Is’ra: 32“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
Dari beberapa firman Allah dalam kitabnya dan beberapa Hadist Rasulullah di atas, sudah dijelaskan dan dapat kita ambil kesimpulan atau inti makna tersebut.
Bahwasanya pacaran atau hubungan antara laki-laki dan perempuan yang buka mahramnya, salah satu perbuatan yang mendekati zina.
Karena Allah dan Rasul-nya dengan jelas melarang kita dengan berduaan dengan wanita yang bukan muhrimnya.
Dan kita perlu kita ketahui, mendekati zina atau pacaran Allah sebut dengan perbuatan keji dan nista, bagaimana jika kita menyentuh kepada wanita dan akhirnya terjerumus dalam zina, semoga kita di beri hidayah oleh Allah SWT.
Pacaran Menurut Pandangan Islam
Sebenarnya kalau perlu kita ketahui, saya merasa belum cocok untuk membuat judul cinta dalam hukum islam,
karena masalah ini seharusnya ditulis oleh orang yang memang mampu menjaga menjaga dan mengetahui hatinya dengan baik terkait masalah ini.
Sebenarnya orang yang mampu menjaga dan menata hati dengan baik, meskipun ada rasa yang seharusnya tidak diketahui dan ada juga yang masih menghinggapi hati ini.
Kita sering mengartikan “jatuh cinta” dengan kata “kecenderungan”. Jatuh cinta juga merupakan terhadap sesuatu melebihi dari yang lain.
Jika seorang laki-laki jatuh cinta kepada seorang wanita, artinya ia mempunyai kecenderungan kepada perempuan tersebut melebihi perempuan lainnya.
Dan apa yang harus diketahui tentang kecendrungan atau perasaan, kalau misalkan kamu mempunyai perasaan terhadap lawan jenis, ini bisa merupakan fitnah terhadap manusia.
Yang perlu kita ketahui adalah islam merupakan agama yang tidak pernah bertentangan dengan fitnah manusia. Maka islam tidak akan melarang atau menganggap dosa yang mempunyai perasaan jatuh cinta kepada lawan jenis.
Sebenarnya kalau perlu kita ketahui, saya merasa belum cocok untuk membuat judul cinta dalam hukum islam,
karena masalah ini seharusnya ditulis oleh orang yang memang mampu menjaga menjaga dan mengetahui hatinya dengan baik terkait masalah ini.
Sebenarnya orang yang mampu menjaga dan menata hati dengan baik, meskipun ada rasa yang seharusnya tidak diketahui dan ada juga yang masih menghinggapi hati ini.
Kita sering mengartikan “jatuh cinta” dengan kata “kecenderungan”. Jatuh cinta juga merupakan terhadap sesuatu melebihi dari yang lain.
Jika seorang laki-laki jatuh cinta kepada seorang wanita, artinya ia mempunyai kecenderungan kepada perempuan tersebut melebihi perempuan lainnya.
Dan apa yang harus diketahui tentang kecendrungan atau perasaan, kalau misalkan kamu mempunyai perasaan terhadap lawan jenis, ini bisa merupakan fitnah terhadap manusia.
Yang perlu kita ketahui adalah islam merupakan agama yang tidak pernah bertentangan dengan fitnah manusia. Maka islam tidak akan melarang atau menganggap dosa yang mempunyai perasaan jatuh cinta kepada lawan jenis.
Hukum Memandang Wanita
Memandang wanita yang bukan mahramnya sebenarnya tidak dibolehkan, namun ada beberapa macam mengenai hukum memandang wanita, sebagaimana dalam Al Qur’an dan Hadist tersebut menyatakan.
“Dan jika kalian (para sahabat) meminta suatu hajat kebutuhan kepada mereka (istri-istri Rasulullah SAW) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih suci bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” Al-Ahzab ayat 53
Dari Jarir bin Abdullah r.a dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukkan) pandanganku.” (HR Imam Muslim)
Dari beberapa Hadist Nabi di atas sudah sangat jelas bahwasanya memandang saja kita tidak diperbolehkan. Apalagi disengaja ini tidak boleh untuk dilakukan, memandang wanita yang bukan muhrim dapat dapat menjadikan perasaan syahwat,
dan ini sangat dibenci oleh Allah SWT karena termasuk perbuatan yang mendekati dan bisa membawa kita dalam perzinaan. Seperti yang kita ketahui bagaimana mungkin mereka yang berpacaran tidak saling memandang. Bahkan memandang hanyalah proses membawa kita dalam perbuatan zina.
Memandang wanita yang bukan mahramnya sebenarnya tidak dibolehkan, namun ada beberapa macam mengenai hukum memandang wanita, sebagaimana dalam Al Qur’an dan Hadist tersebut menyatakan.
“Dan jika kalian (para sahabat) meminta suatu hajat kebutuhan kepada mereka (istri-istri Rasulullah SAW) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih suci bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” Al-Ahzab ayat 53Dari Jarir bin Abdullah r.a dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukkan) pandanganku.” (HR Imam Muslim)
Dari beberapa Hadist Nabi di atas sudah sangat jelas bahwasanya memandang saja kita tidak diperbolehkan. Apalagi disengaja ini tidak boleh untuk dilakukan, memandang wanita yang bukan muhrim dapat dapat menjadikan perasaan syahwat,
dan ini sangat dibenci oleh Allah SWT karena termasuk perbuatan yang mendekati dan bisa membawa kita dalam perzinaan. Seperti yang kita ketahui bagaimana mungkin mereka yang berpacaran tidak saling memandang. Bahkan memandang hanyalah proses membawa kita dalam perbuatan zina.
Larangan Pacaran Dalam Islam
Ini yang perlu kita hindari terhadap berduaan, antara pria dengan wanita yang bukan mahram nya, selama ini dipatuhi seorang mukmin sebagai menjalankan perintah Allah dan Rasul-nya.
Akan tetapi sedikit dari kita yang mengetahui alasan ilmiah di balik perintah itu, dalam Hadist Rasulullah SAW berkata:
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali mahramnya” (HR.Bukhori dan Muslim)
Cukup ini aja yang bisa saya sampaikan mengenai apa hukum pacaran dalam islamdan di dalam artikel ini membahas dengan hukum berpelukan dalam islam, pacaran menurut islam boleh atau tidak, hukum berpacaran dalam islam sebelum menikah. mudah-mudahan saudaraku yang saya jelaskan secara lengkap bisa bermanfaat untuk kita semuanya.
Sumber:
https://sumbercenel.com/pacaran-dalam-islam/
Ini yang perlu kita hindari terhadap berduaan, antara pria dengan wanita yang bukan mahram nya, selama ini dipatuhi seorang mukmin sebagai menjalankan perintah Allah dan Rasul-nya.
Akan tetapi sedikit dari kita yang mengetahui alasan ilmiah di balik perintah itu, dalam Hadist Rasulullah SAW berkata:
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali mahramnya” (HR.Bukhori dan Muslim)
Cukup ini aja yang bisa saya sampaikan mengenai apa hukum pacaran dalam islamdan di dalam artikel ini membahas dengan hukum berpelukan dalam islam, pacaran menurut islam boleh atau tidak, hukum berpacaran dalam islam sebelum menikah. mudah-mudahan saudaraku yang saya jelaskan secara lengkap bisa bermanfaat untuk kita semuanya.
Sumber:
https://sumbercenel.com/pacaran-dalam-islam/
Komentar
Posting Komentar